Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Jakarta, Indonesia

Pernikahan di Indonesia

Apa yang perlu anda ketahui jika hendak menikah di Indonesia?

Menurut undang-undang Belanda, pernikahan anda dianggap sah apabila penikahan anda dilakukan di hadapan petugas Catatan Sipil (CS). Setelah itu Anda bebas memilih untuk menikah di secara agama atau tidak. Pernikahan secara agama dan baru kemudian di Catatan Sipil dianggap tidak sah.

Di Indonesia peraturan tentang pernikahan berbeda. Sebelum dicatatkan secara hukum, pernikahan harus dilakukan menurut agama masing masing (Pasal 2, Undang-Undang Pernikahan tahun 1974), untuk kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk yang beragama Islam atau di Catatan Sipil untuk yang bukan beragama Islam.